Minggu, 16 Oktober 2016

Keuangan Negara...

 UUD RI 1945 mengatur hal-hal pokok kenegaraan,salah satunnya mengatur keuangan negara.


       Dalam pasal 1 angka 1 UU no.17 tahun 2003 tentang keuangan negara ditegaskan bahwa pengertian keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu,baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubunga dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
       Menurut Van der Kemp,ahli ilmu poolitik dan tata negara dari Amerika Serikat :
Keuangan negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang ,demikian pula segala sesuatu (baik berupa uang maupun barang) dapat dijadikan milik negara berhubunga dengan hak-hak tersebut.

        Berdasarkan dua pengertian tersebut dapat disimpulkan : keuangan negara adalah segala hak dan kewajiban negara yang bersifat meteriel.Jadi,segala sesuatu yang bersifat materiel dan berasal dari negara merupakan bagian dari keuangan negara.

Dalam pasal 1 angka 1 UU no.17 tahun 2003 tentang keuangan negara yaitu :

  • hak negara untuk memungut pajak,mengeluarkan dan mengedarkan uang,serta melakukan pinjaman
  • kewajiban negara untuk menyelengarakan tugas layanan umum pemerintahan.
  • pengiriman negara.
  • pengeluaran negara.
  • penerimaan daerah
  • pengeluaran daerah
  • kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang,surat berharga,piutang,barang,serta hsk-hak lain yang dapat dinilai dengan uang,termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
  • kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelengaraan tugas pemerintahan atau kepentingan umum.
  • kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunaka fasilitas dari pemerintah.
Landasan Hukum Keuangan Negara dalam UUD 1945

          Hal keuangan diatur dalam Bab VIII UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri dari 5 pasal;


  • Pasal 23 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undan-gundang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
  • Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
  • Pasal 23B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 23C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
  • Pasal 23D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.





Sekian,semoga bermanfaat....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar